Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Purbalingga hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Pria 49 Tahun di Kebumen Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kos
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Purbalingga pada hari ini, Jumat 12 Mei 2023
1. Halaman Kantor Kecamatan Pengadegan
2. Kantor Kecamatan Kaligondang
3. Sub Terminal Jompo Kecamatan Kalimanah.
Pelayanan buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Serentak, 18 PPK se Kabupaten Purbalingga Gelara Rapat Pleno Penetapan DPSHP Pemilu 2024