Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Joko Sumarno belum mendapatkan tembusan dari penyidik terkait pelimpahan berkas perkara guru SDN 03 Makam ke kejaksaan.
Baca Juga: Hasil UCL: Atalanta vs PSG, Dua Gol di Menit Akhir Selamatkan PSG
Baca Juga: Memphis Grizzilies Terancam Absen di Babak Play-Off Setelah Dikalahkan Boston Celtics
Bahkan, lanjutnya, yang bersangkutan juga belum memberikan informasi terkait kasus itu.
"Saya belum tahu mengenai hal itu dan yang bersangkutan belum memberitahu ke saya," tuturnya.
Pihaknya, akan berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan bantuan hukum terhadap guru tersebut.
Baca Juga: Prabowo Buka Pendaftaran Komcad dengan Kuota 25 Ribu Orang, Begini Persyaratannya
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Harap Bantuan Subsidi Upah Bisa Dimulai Agustus 2020
PGRI Purbalingga juga akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi guru itu saat disidangkan.
"Kami akan siapkan pengacara saat disidangkan," ungkapnya.