"Kita beri pembinaan dan pemilik warung buat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi jual tuak dengan disaksikan pihak desa," ungkapnya.
Baca Juga: Geger! Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Wilayah Bukateja Purbalingga
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat Purbalingga untuk tidak menjual maupun membeli miras apapun.
"Selain melanggar aturan, miras juga membahayakan kesehatan serta dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.****