Pengosongan Lahan dan Bangunan untuk Pembangunan Saluran Irigasi di Wirasana Purbalingga Berjalan Lancar

- 24 Mei 2023, 18:48 WIB
Pengosongan Lahan dan Rumah untuk Pembangunan Saluran Irigasi di Kelurahan Wirasana Purbalingga Berjalan Lancar.
Pengosongan Lahan dan Rumah untuk Pembangunan Saluran Irigasi di Kelurahan Wirasana Purbalingga Berjalan Lancar. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengosongkan lahan dan bangunan milik, Sukarso warga Kelurahan Wirasana RT 2 RW 2 Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Rabu 23 Mei 2023.

Meski sempat diwarnai ketegangan antara penegak hukum dan pemilik rumah, pengosongan lahan dan bangunan di Kelurahan Wirasana Purbalingga berjalan lancar.

Baca Juga: Ini Syarat Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode 2023-2028

BBWSSO didampingi Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga bersama Satpol PP, TNI dan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.

Selanjutnya petugas mengeluarkan perabotan dan diangkut dengan kendaraan roda empat serta membongkar rumah dengan menggunakan alat berat.

Pengosohan lahan dan bangunan berdasarkan surat eksekusi putusan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 5Pdt.Eks 2022 PN Pbg jo.Nomor: 16 Pdt.P-Kons 2020 PN Pbg. Tanggal 28 November 2022.

Baca Juga: Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Zona 6 Salah Satunya Purbalingga Dibuka

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan namun tidak di indahkan.

"Berdasarkan surat putusan Ketua Pengadilan Purbalingga hari ini ditindaklanjuti dengan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan," kata perwakilan BBWSSO, Dedi Supriyadi, Rabu sore.

Sementara itu ahli waris pemilik tanah dan bangunan, Aris Sudaryanto enggan berkomentar banyak tentang proses pengosongan lahan milik orang tuanya itu.

Baca Juga: 6 Soto Terenak di Kabupaten Purbalingga yang Bikin Nagih Siap Menggoyang Lidah Anda, Ini Alamat dan Jam Buka

Diberitakan sebelumnya, Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mengeksekusi sebuah tanah dan bangunan di wilayah Kecamatan Kabupaten Purbalingga, Selasa 13 Desember 2022.

Eksekusi tanah dan bagunan milik Karsono atau ahli waris Aris Sudaryanto di RT 7 RW 2 Kelurahan Wirasana, Kecamatan Kabupaten Purbalingga sebagai pembangunan irigasi program ketahan pangan.

"Eksekusi kami lakukan atas keputusan PN Purbalingga berdasarkan sertifikat nomer 02136" kata Panitera PN Purbalingga Sundoyo.

Baca Juga: Tahun Politik, Pemerintah Purbalingga Ajak Masyarakat dan Ormas Bersama-Sama Jaga Kondusifitas Daerah

Diungkapkan, eksekusi dilakukan atas konsignasi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk kepentingan umum.

Sebelumnya sudah ditawarkan mediasi oleh juru sita PN Purbalingga namun tidak menerima, timbulah suatu penetapan.

Setelah itu pihak Serayu Opak mencari mediasi yang bagus namun tidak ada, akhirnya diajukan eksekusi.

"Ini bukan eksekusi putusan Pengadilan atau dua orang yang berseteru, tapi untuk kepentingan umum, makanya kita serahkan ke negara," ungkapnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x