Menurutnya, jembatan merah saat ini tidak hanya sebagai jalan penghubung antar desa atau kecamatan.
Melainkan saat ini lebih berfungsi untuk tempat nongkrong karena lokasi dan pemandangannya yang indah.
"Hampir setiap hari saya lewat, sepanjang jalan ramai pedagang dan muda mudi, tua muda nongkrong di jembatan merah," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Kesini? Tempat Wisata Purbalingga Lagi Hits Cocok Untuk Libur Akhir Pekan Bersama Keluarga
Diketahui, jembatan merah Purbalingga yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.
Sampai saat ini jembatan merah tersebut belum bisa difunsikan karena dinilai tidak lolos uji dari Komisi Keselamatan Jembatan.
Baca Juga: Pihak Desa Baleraksa Purbalingga Tanggapi Aksi Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak
Saat ini diketahui hasil audit BPKP sudah keluar dan temukan kerugian negara sebesar Rp 15,3 Miliar terkait jembatan merah Purbalingga.
Tentu publik atau masyarakat menunggu hasil kelanjutan kasus jembatan merah Purbalingga.***