Kemendikbudristek Tetapkan Alat Musik Krumpyung Purbalingga Warisan Budya Tak Benda

- 9 Juni 2023, 09:58 WIB
Kemendikbudristek Tetapkan Alat Musik Krumpyung Purbalingga Warisan Budya Tak Benda.
Kemendikbudristek Tetapkan Alat Musik Krumpyung Purbalingga Warisan Budya Tak Benda. /Kemendikbud Kabupaten Purbalingga.

"Bedanya krumpyung dimainkan satu itu satu orang dan dimainkan bareng dengan alat musik lain, untuk mengiringi kesenian lengger," ungkapnya.

Baca Juga: Pembukaan Jalan Baru TMMD Desa Karangbawang Purbalingga Diharapkan Dapat Membuka Akses Perekonomian

Wasis menambahkan, untuk bisa sampai terdaftar dan bersertifikat, sebagai WBWT itu prosesnya tidak mudah.

"Sebelumnya didaftarkan dilakukan riset terlebih dahulu. Kemudian didaftarkan ke provinsi sebelum sampai di tingkat Nasional," ujarnya.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Langkah Pemkab Purbalingga Atasi Penganguran yang Berekses Kemiskinan

Salah satu syarat wajib, suatu karya budaya bisa tercatat sebagai WBTB, yaitu telah melalui tiga generasi.

Sedangkan maestro atau pakarnya, setidaknya sudah berusia diatas 60 tahunan, bahkan bisa lebih.

"Alat musik krumpyung Purbalingga ditetapkan WBWT sudah tiga generasi, dan si maestro usianya 60-65 tahun," imbuhnya.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x