Seorang Ayah di Purbalingga Ditangkap Polisi Karena Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri

- 9 Juni 2023, 17:47 WIB
Seorang Ayah di Purbalingga Ditangkap Polisi Karena Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri.
Seorang Ayah di Purbalingga Ditangkap Polisi Karena Tega Aniaya Anak Kandungnya Sendiri. /Himas Polres Purbalingga.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Jumat 9 Juni 2023, Pagi Siang Berawan, Sore hingga Malam Hujan

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dikenakan pasal 44 Undangan Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x