Lensa Purbalingga - DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Aman Waliyudin dihadiri langsung Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi).
Baca Juga: Muhammadiyah dan Aisyiyah Purbalingga Akan Laksanakan Musyda ke 48, Ini Kata Bupati Tiwi
Secara simbolis Tiwi menyerahkan Raperda tersebut kepada pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Purbalingga.
Selanjutnya seluruh fraksi di DPRD Purbalingga akan memberikan pandangan terkait Raperda tersebut.
"Raperda tersebut juga akan dibahas di masing-masing komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tuturnya.
Bupati Tiwi mengatakan, agenda penyerahan Raperda ini merupakan agenda rutin tahunan. Ini merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 171 Perda Nomor 14 Tahun 2020.
"Disebutkan bupati berkewajiban menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” lanjutnya.
Baca Juga: Enam Oleh Oleh Khas Purbalingga yang Wajib Dibawa Pulang