"Adanya laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus itu," tuturnya.
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Mei 2023 tanpa melakukan perlawan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
"Barang bukti yang diamankan dua buah HP merk Vivo Y12 dan Realme C11, tas warna silver, jaket dan celana panjang yang dipakai saat beraksi," ungkapnya.
Baca Juga: Desa Kaliori Purbalingga Mulai Alami Kekeringan, Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Namun setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp. 10 juta kemudian digunakan uang untuk berfoya-foya," jelasnya.
Baca Juga: Empat BUMD Purbalingga Miliki Dewas Baru, Ini Nama-Namanya
Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.