Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong di Bukateja Purbalingga, Hasil Curian Untuk Foya- Foya

- 16 Juni 2023, 16:25 WIB
Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong di Bukateja Purbalingga.
Polisi Tangkap Maling Bobol Rumah Kosong di Bukateja Purbalingga. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Kasus pencurian rumah kosong di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Purbalingga berhasil diungkap Polisi.

Hal itu terungkap Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat konferensi pers, Jumat 16 Juni 2023.

"Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga.

Baca Juga: Polda Jateng Bakal Berantas Segala Jenis Perjudian, Oknum Polisi Terlibat Aktifitas Judi Sanksi Tegas

Disampaikan, pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Bukateja terjadi pada bulan April 2023 lalu.

Pencurian terjadi di rumah milik Sulsito Nurkhasatun (40) di Desa Kutawis RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

"Tersangka melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu 22 April 2023 saat rumah ditinggal salat Idul Fitri," terangnya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Terbaik di Purbalingga Cocok Bareng Keluarga, Rasanya Maknyus

Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara merusak jendela.

Setelah masuk kemudian mengambil uang dan barang berharga lainnya. Korban selanjutnya melapor Polsek Bukteja.

"Adanya laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang dapat mengungkap kasus itu," tuturnya.

Baca Juga: Dirawat Dirumah Sakit, Calon Jemaah Haji Asal Purbalingga Gagal Berangkat ke Tanah Suci Meninggal Dunia

Tersangka berhasil diamankan di rumahnya pada bulan Mei 2023 tanpa melakukan perlawan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.

"Barang bukti yang diamankan dua buah HP merk Vivo Y12 dan Realme C11, tas warna silver, jaket dan celana panjang yang dipakai saat beraksi," ungkapnya.

Baca Juga: Desa Kaliori Purbalingga Mulai Alami Kekeringan, Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih

Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Hasil bekerja sebagai buruh tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Namun setelah mencuri dan berhasil membawa uang korban sebesar Rp. 10 juta kemudian digunakan uang untuk berfoya-foya," jelasnya.

Baca Juga: Empat BUMD Purbalingga Miliki Dewas Baru, Ini Nama-Namanya

Kasat Reskrim Polres Purbalingga menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun," pungkasnya.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah