Lensa Purbalingga - Empat pemuda pengguna tembako sintetis ditangkap Satuan Resesre Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Empat orang yang ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga masin-masing, MYR (19), FAP (20), FP (19) dan AN (20).
"Empat tersangka itu semua warga Kabupaten Banyumas," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Selasa 4 Juli 2023.
Baca Juga: Di Purbalingga Anak Dibawah Umur Kendarai Sepeda Motor Tabrak Truk, Begini Akibatnya
Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut memiliki tembako sintetis dibeli secara online.
Dari pengakuan tersangka, tembako sintetis tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka.
"Mereka ditangkap berikut barang bukti di Purwokerto pada hari Kamis 22 Juni 2023," terangnya.
Baca Juga: PPDB di Purbalingga Sudah Dilakukan Secara Online, Daftar Sekolah Jadi Lebih Mudah
Barang bukti yang diamankan, 1 plastik berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis.
Selanjutnya dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.