"Dari pengakuan tersangka, barang bukti tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui mesos," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pesan Ka Kwarda Purbalingga Kepada Peserta Jambore di Bumi Perkemahan Munjuluhur
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," ucap Wakapolres Purbalingga.***