"Tersangka di tangkap berikut barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ungkapnya.
Baca Juga: Budi Doremi Bakal Hibur Masyarakat Purbalingga di FGS, Catat Tanggalnya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," tegas Wakapolres Purbalingga.***