Catat! Polres Purbalingga Mulai Hari Ini Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Berikut 8 Pelanggaran yang Diincar

- 10 Juli 2023, 13:44 WIB
Catat! Polres Purbalingga Mulai Hari Ini Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Berikut 8 Pelanggaran yang Diincar.
Catat! Polres Purbalingga Mulai Hari Ini Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Berikut 8 Pelanggaran yang Diincar. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Polres Purbalingga menggelar Operasi Patuh Candi 2023 mulai hari ini. Ada delapan pelanggaran yang jadi incaran, apa saja?

Operasi Patuh Candi 2023 Purbalingga digelar mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023. Operasi Patuh Candi akan digelar selama 14 hari hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga: Wakapolres Purbalingga Diganti, Ini Pesan Kapolres Saat Sertijab

Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry mengatakan bahwa ada delapan sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini.

Delapan sasaran itu adalah, tilang elektronik, mengemudi sambil menggunakan handphone. Pengemudi di bawah umur.

Baca Juga: Inna innalillahi wainnailaihi rojiun! Kabar Duka, Satu Lagi Jemaah Haji Asal Purbalingga Meninggal Dunia

Berkendara tidak menggunakan helm SNI. Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Mengemudi dalam pengaruh alkohol. Melanggar APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), rambu dan marka, serta melawan arus.

"Serta, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan. Dan balap liar di jalan raya," katanya, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Kelemon, Minuman Purbalingga dari Buah Lemon dan Madu, Segarnya Sudah Sampai Jakarta hingga Bogor

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x