Lensa Purbalingga - Sebanyak 552 dokumen bacaleg dari 15 partai politik (parpol) mengajukan perbaikan ke KPU Purbalingga.
Hal itu disampaikan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga Andri Supriyanto, Senin siang 10 Juli 2023.
"KPU Purbalingga terima 15 parpol untuk melengkapi dokumen perbaikan baceleg," katanya kemarin.
Baca Juga: Mahasiswa UPS Tegal KKN di Purbalingga, Plh Bupati Harapkan 2 Hal Ini
Dua parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan calon di hari Sabtu, 8 Juli 2023 yaitu Partai Hanura dan Partai Ummat.
Sedangkan 13 partai politik mengajukan perbaikan dokumen persyaratan di hari Minggu, 9 Juli 2023.
"Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen di hari akhir, PSI, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKS, Partai Nasdem, PAN, Partai Perindo, PPP, dan PKN," terangnya.
Baca Juga: Komunikasi yang Baik Menjadi Salah Satu Kunci Penurunan Stunting di Purbalingga
Andri menyampaikan bahwa hingga ditutupnya masa penerimaan pada pukul 23.59 WIB, PBB dinyatakan tidak menyerahkan perbaikan dokumen syarat calon.
"Sedangkan Partai Garuda sejak awal masa pengajuan dokumen persyaratan dinyatakan tidak mengajukan bacaleg DPRD Purbalingga," ungkapnya.