Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis

- 14 Juli 2023, 13:32 WIB
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Purbalingga, Satu Pelaku Residivis. /Humas Polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Mrebet, Purbalingga ditangkap polisi.

Polisi Polres Purbalingga mengkap para pelaku Curanmor berikut barang buktinya tanpa melakuakn perlawanan.

"Pelaku yang ditangkap polisi, NS (27) dan FA (22), mereka berdua merupakan warga Kabupaten Tegal," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Jumat 14 Juli 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam hari Berawan

Diceritakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya laporan korban, Junianto (37) warga Desa Karangnangka yang motornya hilang.

Adanya laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

"Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya," terangnya.

Baca Juga: Cari Sensasi yang Lain, Empat Kakek-Kakek di Purbalingga Tega Gilir Gadis SMP Berumur 14 Tahun hingga Hamil

Barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat warna merah.

"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung kemudian membawanya kabur," ungkapnya.

Baca Juga: Purbalingga Geger! 4 Kakek Biadab Setubihi Gadis 14 Tahun hingga Hamil

Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama curanmor.

"Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," terangnya.

Baca Juga: TMMD Sengkuyung di Desa Karangasem Purbalingga Didanai APBD Provinsi dan Kabupaten, Total Rp 350 Juta

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

 

 

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah