Lensa Purbalingga - Pihak sekolah di Kabupaten Purbalingga diminta tidak melakukan pungutan dan perploncoan kepada siswa baru di kegiatan MPLS.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi dalam keterangan persnya, Senin 17 Juli 2023.
"Ini mengacu Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru," kata Kepala Dindikbud Purbalingga.
Selain melarang adanya pungutan dan perploncoan kepada siswa, pihaknya juga melarang MPLS diisi dengan kegiatan adanya yang melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
"Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut/alat/bahan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik serta dilakukan di luar lingkungan sekolah dan bukan hari sekolah," lanjutnya.
Baca Juga: Terjadi Lagi Kecelakaan di Bukateja Purbalingga, Bus Pariwisata Masuk Sungai Usai Seruduk Angkudes
Tri Gunawan menjelaskan, MPLS merupakan kegiatan siswa ketika pertama kali masuk sekolah yang dilaksanakan oleh guru untuk mengenalkan program sekolah.
Meliputi sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri dan pembinaan awal kultur sekolah.
"MPLS dilaksanakan paling lama tiga hari mulai Senin 17 hingga Kamis 20 Juli 2023 pada jam pelajaran.