Lensa Purbalingga - Kontraktor pembangunan jembatan merah Kabupaten Purbalingga ditetapkan tersangka oleh Ditereskrimsus Polda Jateng.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi kepada media, Selasa 18 Juli 2023.
"Ini masih pengembangan kasus, sementara baru ditetapkan tersangka 1 inisial, DE dari Purbalingga," katanya.
DE merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan merah Purbalingga.
Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan hasil pengecekan oleh BPKP terdapat kerugian negara.
"Kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai RP 28.864.301.000," terangnya.
Baca Juga: Mahasiswa KKN PPM Unperba Purbalingga Diminta Bantu Entaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstreem
Terkait adanya aliran dana ke ASN, Kompol Riyadi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada temuan.
"Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut. Terkait dan mengalin kepada ASN belum ada temuan," ungkapnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Purbalingga Lakukan Tawah Wada Sebelum Tinggalkan Makkah
Ketika ditanya apakah akan menyeret kepala daerah saat pembangunan jembatan merah, Kompol Riyadi menyampaikan belum mengarah kesana.
"Belum mengarah kesana, namun kami sudah meminya keterangan, dari tersangka belum ada mengarah ke kepala daerah," tuturnya.
Baca Juga: Dindikbud Purbalingga: Pihak Sekolah Diminta Tidak Lakukan Pungutan dan Perploncoan di MPLS
Kompol Riyadi menuturkan hingga saat ini sudah 45 saksi yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Kedepan mungkin akan ada tersangka lain dari pembangunan jembatan merah Purbalingga, nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya," imbuhnya.***