Lensa Purbalingga - Persiapan aturan baru dari pemerintah terkait pembelian elpiji, pembeli elpiji 3 kilogram mulai di data di Purbalingga.
Hal itu disampaikan Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin saat dikonfirmasi media, Jumat 28 Juli 2023.
"Mulai Januari 2024, pembeli elpiji 3 kilogram wajib tetdaftar di pangkalan," kata Kepala Dinperindag Purbalingga.
Menurutnya Johan Arifin, langkah pendataan tersebut tidak perlu menjadi polemik di masyrakat.
Sebab, saat ini pembelian elpiji 3 kilogram masih berjalan biasa seperti sebelum sebelumnya.
"Dari infromasi yang kami peroleh, sebagian pangkalan di wilayah Purbalingga sudah mulai melakujan pendataan," terangnya.
Johan Arifin juga mengaku pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal itu, bersama instansi terkait termasuk dengan Pertamina.
"Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk juga dengan pihak pertamina," ungkapnya.