Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar

- 29 Juli 2023, 13:33 WIB
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar.
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Persiapan aturan baru dari pemerintah terkait pembelian elpiji, pembeli elpiji 3 kilogram mulai di data di Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin saat dikonfirmasi media, Jumat 28 Juli 2023.

"Mulai Januari 2024, pembeli elpiji 3 kilogram wajib tetdaftar di pangkalan," kata Kepala Dinperindag Purbalingga.

Baca Juga: Agustus Bandara Jenderal Besar Soedirman Kembali Beroperasi, Bupati Tiwi: Ayo Umroh Lewat Bandara Purbalingga

Menurutnya Johan Arifin, langkah pendataan tersebut tidak perlu menjadi polemik di masyrakat.

Sebab, saat ini pembelian elpiji 3 kilogram masih berjalan biasa seperti sebelum sebelumnya.

"Dari infromasi yang kami peroleh, sebagian pangkalan di wilayah Purbalingga sudah mulai melakujan pendataan," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Sabtu 29 Juli 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Johan Arifin juga mengaku pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal itu, bersama instansi terkait termasuk dengan Pertamina.

"Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk juga dengan pihak pertamina," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x