Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan tersebut ada dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.
Yakni, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Baca Juga: KONI Purbalingga Targetkan 20 Besar di Porprov XVI Jateng dan Raih 20 Emas
Aturan itu, merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
"Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran," imbuh Kepala Dinperindag Purbalingga.***