Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar

- 29 Juli 2023, 13:33 WIB
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar.
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar. /Kurniawan./

Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut ada dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Yakni, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: KONI Purbalingga Targetkan 20 Besar di Porprov XVI Jateng dan Raih 20 Emas

Aturan itu, merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran," imbuh Kepala Dinperindag Purbalingga.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah