Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar

- 29 Juli 2023, 13:33 WIB
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar.
Purbalingga Mulai Lakukan Pendataan Pembeli Elpigi 3 Kilogram, Mulai 1 Januari 2024 Pembeli Wajid Terdaftar. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Persiapan aturan baru dari pemerintah terkait pembelian elpiji, pembeli elpiji 3 kilogram mulai di data di Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin saat dikonfirmasi media, Jumat 28 Juli 2023.

"Mulai Januari 2024, pembeli elpiji 3 kilogram wajib tetdaftar di pangkalan," kata Kepala Dinperindag Purbalingga.

Baca Juga: Agustus Bandara Jenderal Besar Soedirman Kembali Beroperasi, Bupati Tiwi: Ayo Umroh Lewat Bandara Purbalingga

Menurutnya Johan Arifin, langkah pendataan tersebut tidak perlu menjadi polemik di masyrakat.

Sebab, saat ini pembelian elpiji 3 kilogram masih berjalan biasa seperti sebelum sebelumnya.

"Dari infromasi yang kami peroleh, sebagian pangkalan di wilayah Purbalingga sudah mulai melakujan pendataan," terangnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Purbalingga, Sabtu 29 Juli 2023, Pagi Siang Sore hingga Malam Hari Berawan

Johan Arifin juga mengaku pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal itu, bersama instansi terkait termasuk dengan Pertamina.

"Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk juga dengan pihak pertamina," ungkapnya.

Baca Juga: Maraknya Jualan Lewat Streaming, Ini Alasan Ruben Onsu Gabung Shopee Live

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait elpiji subsidi atau elpiji 3 kilogram.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Aturan tersebut ada dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023.

Yakni, tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: KONI Purbalingga Targetkan 20 Besar di Porprov XVI Jateng dan Raih 20 Emas

Aturan itu, merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran," imbuh Kepala Dinperindag Purbalingga.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah