"Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1.521.458.086.100, belanja modal sebesar Rp 146.078.860.900, belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 407.659.321.000," terangnya.
Baca Juga: Budi Doremi Sukses Hibur Ribuan Masyarakat Purbalingga di Festival Gunung Slamet
Kebijakan belanja daerah Kabupaten Purbalingga TA 2024 secara umum diarahkan untuk mendanai penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
"Diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, peningkatan inovasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi," jelasnya.
Baca Juga: Asal Usul Perang Tomat di Desa Serang Purbalingga, Hampir Mirip La Tomatina di Spanyol
Pada kesempatan itu, Badan Anggaran DPRD Purbalingga juga memberikan beberapa saran terhadap Pemkab Purbalingga.
Pertama untuk memanfaatkan semua aset daerah serta optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak atau retribusi dalam rangka peningkatan PAD, melalui penerapan kebijakan inovasi daerah.
Kedua pemerintah daerah agar tetap mengoptimalkan tugas dan fungsi OPD meskipun anggarannya terbatas.
"Ketiga pemerintah daerah untuk dapat menyusun roadmap pemeliharaan jalan rusak. Keempat melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa," imbuh Banggar DPRD Purbalingga.***