Lensa Purbalingga - Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga mulai menyidangkan perkara perdata antara salah satu politisi, Bambang Irawan (BI) dan Anthon Donovan pengusaha asal Purwokerto.
Sidang digelara PN Purbalingga pada hari Kamis 10 Agustus 2023, dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak antara tergugat dan penggugat.
Baca Juga: BLK Purbalingga Latih Pekerja Penyandang Disabilitas
Masing masing, Endang Yulianti kuasa hukum BI dan Joko Susanto, kuasa hukum tergugat yakni Anthon Donovan.
Persidangan PN Purbalingga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Haryadi dan beralngsung sangat singkat.
Perkara ini kemudian akan disidangkan pada tanggal 16 Agustus 2023 untuk pembacaan replik dan 24 Agustus 2023 penyampaian duplik.
Usai persidangan Anton didampingi kuasa hukumnya, Joko Susanto menceritakan bahwa perkara ini berawal tahun 2007.
Saat itu, ia mengerjakan proyek pabrik rambut di wilayah Kelurahan Karangsentul Purbalingga yang diberi oleh BI.