Purbalingga Lagi-Lagi Ternoda, Anak Perempuan Dibawah Umur di Rudapaksa hingga Diikat Dipohon

- 22 Agustus 2023, 20:50 WIB
Pelaku rudapaksa anak perempuan dibawah umur di Purbalingga ditangkap polisi.
Pelaku rudapaksa anak perempuan dibawah umur di Purbalingga ditangkap polisi. /Kurniawan./

Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dikabarkan kabur.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dalam hutan pinus dengan bantuan warga," terangnya.

Baca Juga: Kejar Omzet Besar, Aurel Hermansyah Tak Mau Setengah-Setengah Berjualan dan Pilih Streaming di Shopee Live

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter

"Satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

Perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara dengan ancaman penjara 15 tahun, denda Rp 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x