Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dikabarkan kabur.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di dalam hutan pinus dengan bantuan warga," terangnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter
"Satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor," lanjutnya.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi
Perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara dengan ancaman penjara 15 tahun, denda Rp 5 Miliar," pungkas Wakapolres Purbalingga.***