Lensa Purbalingga - Kasus persetubuhan atau rudapaksa kepada anak perempuan dibawah umur kembali lagi terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu terungkap setelah polisi Polres Purbalingga menangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur, Jumat 11 Agustus 2023.
"Pelaku berinisal ER (48) warga Kecamatan Karangreja. Sedangkan korbannya anak perempuan berumur 15 tahun," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Ananto, Selasa 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Kejari Purbalingga Sudah Periksa 20 Orang Pegawai terkait Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Kutasari
Disampaikan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023
Aksi bejatnya dilancarkan di sebuah gubuk hutan pinus perhutani yang terletak di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja.
Baca Juga: Staf DinkopUKM Purbalingga Meninggal Dunia saat Lomba Berdendang dan Bergoyang, Ini Penyebabnya
Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon.
"Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," lanjutnya.
Baca Juga: Desa Banjaran Purbalingga Ditetapkan Jadi Desa Wisata, Tumbuhkan Ekonomi Lokal