Lensa Purbalingga - Meski sudah ada Surat Edaran (SE) Sekda Purbalingga masih ada saja kendaraan dinas menutup plat nomor dengan mika atau kaca warna gelap.
Salah satu kendaraan dinas Purbalingga dengan TNBK R 1047 XC terlihat dari depan plat mobil tersebut tidak ditutup mika warna gelap.
Namun, jika dilihat dari belakang, plat mobil dinas Purbalingga tersebut, terlihat ditutup dengan mika warna gelap.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Brecek Purbalingga Gerudug Balai Desa Tuntut Sekdes Dimutasi, Ini Masalahnya
Surat Ederan yang mengatur pelarangan tersebut bernomor 030 7059 2023 dikelurkan dan ditandatangani oleh Sekda Purbalingga pada 17 April 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut berisi tentang larangan menutup TNBK atau plat nomor kendaraan dinas dengan mika atau kaca warna gelap.
Mendasari undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait tertib pengguna TNBK maka kepada seluruh pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga yang menggunakan kendaraan dinas untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menggunakan TNBK atau plat nomor kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan.
2. Dilarang untuk menutup TNBK atau plat nomon kendaraan dinas dengan mika plastik atau kaca warna gelap.