Baca Juga: Dua Pemotor Tabrakan di Jalan Raya Desa Bandingan Purbalingga, Satu Orang Meninggal Dunia
3. Pegawai ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi pegawai disiplin ASN berdarkan ketentuan peraturan pemerintah no 94 tahu 2021 tentang disiplin pegawai ASN, dan peraturan pemerintah no 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Itu tadi Surat Edaran Sekda Purbalingga terkait larangan menutup plat nomor kendaraan dinas dengan mika atau kaca warna gelap.***