Lensa Purbalingga - Parpol di Kabupaten Purbalingga diminta untuk mentaati aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Purbalingga, Teguh Irawanto saat sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non perbawaslu, Selasa 19 September 2023.
"Kami menghimbau kepada Parpol dan bacaleg di Purbalingga untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan," katanya.
Sebagaimana diketahui, jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 28 November 2023.
Aturan tersebut sudah tertuang pada peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Pasal 79 mengenai sosialisasi dan pendidikan politik.
"Namun demikian, saat ini Parpol sudah boleh melakukan pertemuan terbatas dengan kader dan internal," terangnya.
Baca Juga: Purbalingga Diprediksi BMKG Hari Ini, Selasa 19 September 2023, Cuaca Berawan, hingga Cerah Berawan
Lanjut Teguh, Parpol boleh melakukan kegiatan pertemuan terbatas untuk internal, kader dan para pengurus.
Namun dalam aturan menjelaskan partai politik dan peserta pemilu tidak boleh membuat unsur ajakan.