Lensa Purbalingga - 18 sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar di Purbalingga diamankan polisi saat patroli KRYD, Sabtu malam 30 September 2023.
Barang bukti kendaraan yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, kemudian dibawa ke Mako Satlantas Polres Purbalingga.
"Sejumlah kendaraan diamankan dari berbagai titik di wilayah perkotaan," kata Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry melalui KBO, Iptu Edi Rasio, Minggu 1 Oktober 2023.
Baca Juga: Wiratama FC Pastikan Jadi Juara Liga 2 Askab PSSI Purbalingga usai Bantai Putra Ore Ore Onje 3-0
Petugas juga memberikan sanksi tilang kepada dua pengendara bermotor yang melanggar ketentuan.
"Selain itu, kami juga memberikan sanksi teguran kepada 15 pengendara motor yang melanggat," terangnya.
Ditambahkan, sasaran kegiatan adalah lokasi yang kerap digunakan nongkrong dan berkumpul pemuda.
"Sasaran pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar," imbuh KBO Satlantas Polres Purbalingga.***