Lensa Purbalingga - Dua pengguna narkoba jenis sabu sabu ditangkap anggota polisi Satresnarkoba Polres Purbalingga di tempat yang berbeda.
Masing masing, TKT (34) warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Ia ditangkap Selasa 26 September 2023 sekira jam 21.30 WIB di wilayah Kalimanah, Purbalingga.
"Kedua PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Bojongsari, Rabu 4 Oktober 2023 sekira jam 17.00 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya," kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Promosikan Produk UMKM Lokal, Ini Tujuannya
Disampaiakan bahwa kedua tersangka membeli narkoba jenis sabu sabu ini melalui aplikasi media sosial Facebook.
Kemudian setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri.
"Saat sedang mengambil sabu, tersangka kami tangkap berikut barang bukti, saat di tes urine, keduanya positif," terangnnya.
Baca Juga: Purbalingga Apakah Akan Turun Hujan Hari Ini? BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Kamis 12 Oktober 2023
Barang bukti yang diamankan dari tersangka TKT 0,36 gram sabu, 1 buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 (satu) unit HP Lava warna Gold.
"Sedangkang tersangka PT, 0,51 gram sabu, HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam," ungkapnya.