Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," imbuh Kasat Reserse Narkoba Polred Purbalingga.***