Dua Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tersangka Mengaku Beli Lewat Facebook

- 12 Oktober 2023, 16:44 WIB
Dua Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tesangka Mengaku Beli via Facebook.
Dua Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tesangka Mengaku Beli via Facebook. /Humas Polres Purbalingga.

Baca Juga: Ini 4 SMA Terbaik di Purbalingga Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumanan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," imbuh Kasat Reserse Narkoba Polred Purbalingga.***

 

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah