Lensa Purbalingga - Residivis kasus narkoba jenis sabu kembali ditangkap anggota polisi Satresnarkoba Polres Purbalingga.
Residivis kasus sabu itu adalah PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka yang merupakan residivis sabu adalah sopir travel," kata Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya," kamis 12 Oktober 2023.
Baca Juga: Purbalingga Apakah Akan Turun Hujan Hari Ini? BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Jumat 13 Oktober 2023
Kepada polisi tersangka mengaku memakai sabu untuk mendukung pekerjaannya agar tubuh menjadi fit saat bekerja.
"Tersangka pernah dihukum pada tahun 2015 selama 9 bulan penjara akibat memakai sabu," terangnya.
Baca Juga: Dua Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tersangka Mengaku Beli Lewat Facebook
Kepada polisi tersangka mengaku membeli barang haram jenis sabu itu melalui aplikasi Facebook.
"Setelah dilakukan pembayaran melalui transfer barang dikirim suatu tempat kemudian diambil untuk digunakan sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Polisi, Tersangka Mengaku Beli Lewat Facebook