Baca Juga: Kopi Arabika Gunung Malang Purbalingga, Dengan Cita Rasa Khas Kualitas Internasioanal
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tersangka DE yang merupakan seorang kontraktor pada proyek itu.
"Saat ini DE tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ini korporatif. Jadi tidak kami tahan," tandasnya.
Baca Juga: Pensiunan ASN Bakal Jadi Tersangka Baru Pada Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
Seperti diketahui, hingga saat ini jembatan merah Purbalingga belum bisa difungsikan secara maksimal.
Hal itu karena jembatan merah tidak lolos uji Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Dari hasil uji KKJTJ ini, jembatan merah Purbalingga perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Berharap Tercetak Generasi Tangguh dengan Adanya FASI
Jembatan merah sepanjang 130 meter sendiri melintang di atas aliran sungai Karang dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Jembatan ini menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan Purbalingga.***