KPU Purbalingga Larang Kendaraan Parpol Gunakan Pengeras Suara saat Kirab Pemilu 2024

- 19 Oktober 2023, 20:12 WIB
Rapat Koordinasi persiapan kirab Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Kamis 19 Oktober 2023.
Rapat Koordinasi persiapan kirab Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga, Kamis 19 Oktober 2023. /Dinkominfo Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Rencananya, kirab Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Sabtu sore 4 November 2023 secara masal tidak terkecuali Purbalingga.

Meski demikian, KPU Purbalingga melarang kendaraan partai politik peserta pemilu menggunakan pengeras suara saat kirab.

"Pakai mobil tertutup, tidak dihias, tanpa pengeras susara," kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelengaraan, Samaahzari saat Rapat Koordinasi Persiapan Kirab Pemilu 2024, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Umrah via Bandara JBS Purbalingga Selisih Biaya Rp 3 Juta Lebih Mahal, Minat Masyarakat Kurang

Disampaikan Zamaashari, kendaraan partai diperbolehkan mengikuti keliling pada acara kirab tersebut.

"Maksimal 2 kendaraan tertutup dan boleh dihias, dibranding sesuai atribut-atribut partainya," terangnya.

Baca Juga: Warga Desa Muktisari Kebumen Digegerkan dengan Penemuan Pria Meninggal Dunia di Saluran Irigasi

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad menyampaikan, kegiatan kirab merupakan bentuk sosialisasi pemilu 2024 kepada masyarakat.

“Harapannya tetap menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban karena kegiatan ini nantinya akan melibatkan masa yang cukup banyak,”pungkas Bawaslu Purbalingga.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah