Modus pelaku pura-pura menjadi tukang parkir. Saat mendapati sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa kabur dengan cara dituntun
Setelah berhasil, menurut kapolsek pelaku kemudian mendorong sepeda motor dan dibawa ke bengkel.
"Pelaku kemudian meninggalkan bengkel untuk membuat kunci duplikat. Saat Kembali ke bengkel untuk mengambil curian, pelaku ditangkap polisi," jelasnya.
Baca Juga: DHC 45 Purbalingga Diminta Turut Gaungkan Persatuan dan Kesatuan Memasuki Tahun Politik
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi R-5057-JL (yang dipakai pelaku).
"Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3753-OV (hasil curian), dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah helm warna merah," lanjutnya.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Panggil Dindkbud dan Inspektorat Terkait Kasus Honor Dana BOS
Kapolsek menambahkan kepada tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama lima tahun," imbuh Kapolsek Purbalingga.***