Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Purbalingga semakin gencar memberlakukan operasi penertiban penggunaan masker.
Sejak Agustus kemarin, operasi masker hingga kini terus dilaksanakan oleh Pemkab Purbalingga guna mengurangi klaster penyebaran covid-19.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Purbalingga juga memberlakukan hukuman bagi orang yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Lowongan Kerja Lionel Express, Berikut Persyaratannya
Baca Juga: Indonesia 'Di-Lockdown' 59 Negara, Ekonom Rizal Ramli Sebut Ini Sebuah Ironi
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Trans Rekreasindo, Cek Persyaratannya
Salah satu daerah yang akan melakukan operasi penertiban orang yang tidak memakai masker adalah Kecamatan Padamara.
Melalui press release yang tertanggal 7 September 2020, Pemerintah Kecamatan Padamara memberikan informasi tentang beberapa daerah yang akan diadakan operasi penertiban masker.
Berikut ialah beberapa daerah yang akan kebagian penertiban masker oleh Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Padamara, Purbalingga.
Baca Juga: Viral! Tren Balap Lari Liar 100 Meter yang Mirip Balap Motor Liar
1. Bojanegara: Selasa, 15/9/20
2. Dawuhan: Selasa, 22/9/20
3. Gemuruh: Selasa, 29/9/20
4. Kalitinggar: Selasa, 6/10/20
5. KalitinggarKidul: Selasa, 13/10/20
6. Karanggambas: Selasa, 20/10/20
7. Karangjambe: Selasa, 27/10/20
8. Karangpule: Selasa, 3/11/20
9. Karangsentul: Selasa, 10/11/20
10. Mipiran: Selasa, 17/11/20
11. Padamara: Selasa, 24/11/20
12. Prigi: Selasa, 1/12/20
13. Purbayasa: Selasa, 8/12/20
14. Sokawera: Selasa, 15/12/20
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19, Bupati Purbalingga: Jangan Ada Klaster Pilkada
Bagi Anda yang akan bepergian ke luar, jangan lupa gunakan masker guna melindungi diri sendiri dan orang lain tentunya, pun untuk menghindari terjaring razia masker yang dilaksanakan oleh Pemkab Purbalingga.***