Tiwi mengatakan BPNT merupakan program dari Kementerian sosial yang telah berjalan dua tahun sejak Oktober 2018. Mekanisme penyaluran tercantum di dalam Pedum. Proses implementasi telah sesuai dengan pedum-pedum yang ada.
"Kami akan melakukan evaluasi apabila ditemukan penyaluran tidak sesuai Pedum. Kami akan menindaklanjuti apabila terjadi sesuatu hal yang janggal," ucapnya.***