KPU Purbalingga Diminta Bawaslu Segera Tetapkan Jadwal Kampanye Pemilu 2024

- 22 November 2023, 07:35 WIB
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad saat sosialisasi yang diadakan oleh KPU, Selasa 21 November 2023 di Ballroom Braling Grand Hotel.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad saat sosialisasi yang diadakan oleh KPU, Selasa 21 November 2023 di Ballroom Braling Grand Hotel. /Bawaslu Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bawaslu Purbalingga meminta kepada KPU agar segera menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad saat sosialisasi yang diadakan oleh KPU, Selasa 21 November 2023 di Ballroom Braling Grand Hotel.

"Kami ingatkan belum adanya SK terkait jadwal kampanye, pentingnya penetapan jadwal untuk mengatur tatap muka dan rapat umum secara efektif," kata Ketua Bawaslu Purbalingga.

Baca Juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Rabu 22 November 2023, BMKG Prediksi Pagi hingga Sore hari Berawan

Berdasarkan Pasal 279 Ayat 4 dan Pasal 298 Ayat 1-5 UU No. 7 Tahun 2017, Bawaslu memberikan saran kepada KPU Purbalingga untuk memperkuat koordinasi dengan peserta Pemilu dan pemerintah daerah dalam menetapkan waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye.

"Saran ini juga mencakup pentingnya pemasangan alat peraga kampanye yang memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan aturan hukum," terangnya.

Baca Juga: Terobos Lampu Merah, Pemotor Ditabrak Bus di Purbalingga, Ini Kronologinya

Lebih lanjut, Bawaslu menekankan urgensi perolehan izin dari pemilik tempat untuk pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta.

"Peserta Pemilu juga diingatkan untuk memastikan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara, sesuai peraturan yang diatur oleh KPU," jelasnya.

Baca Juga: KPU Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Ini Tempatnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x