Lensa Purbalingga - KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.
Hal itu terungkap saat KPU Purbalingga mensososialisasikan kepada para Pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024, Selasa 21 November 2023.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Dapat Anugerah Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024.
"Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024," katanya.
Baca Juga: Hebat! Angka Stunting di Purbalingga 12.13 Persen Lampaui Target Nasional 14 Persen
Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye.
"Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," terangnya.
Baca Juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 21 November 2023, BMKG Prediksi Akan Hujan Pada Sore hingga Malam
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan.