Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.
"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi lantaran Jual dan Pakai Sabu
Selain itu, untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna.
Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.***