Lensa Purbalingga - KPU Kabupaten Purbalingga menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Media, Rabu 22 November 2023.
Ketua Divisi Teknis KPU Purbalingga, Catur Sigit Prasetyo mengingatkan parpol peserta Pemilu di wilayah untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Baca Juga: Adu Banteng Motor vs Motor di Kejobong Purbalingga, Dua Orang Luka Parah Dilarikan Rumah Sakit
Menurutnya, prosedur itu diatur dalam Pasal 122 PKPU RI Nomor 18 Tahun 2023, yakni harus ada klarifikasi, harus diplenokan oleh KPU, dan ada surat keputusannya.
"Pembukaan RKDK paling akhir dilakukan pada tanggal 27 November 2023 atau sehari menjelang masa kampanye," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Purbalingga.
Ia mengatakan, dalam Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum terdapat klausul mengenai sanksi.
Sanksi tersebut akan diberikan kepada parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK.
"Dalam hal ini, parpol atau peserta pemilu yang tidak menyerahkan LADK akan dihapus kepesertaannya," terangnya.