Lensa Purbalingga - Penyerapan pekerja sektor formal dari penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga masih minim.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Purbalingga, Herwindo Trisetya, Senin 4 Desember 2023.
"Penyerapan pekerja di sektor formal seperti perusahaan/pabrik maupun perkantoran, masih minim," kata Ketua PPDI Purbalingga.
Baca Juga: Aisyah Warga Kaliwungu Kebumen Sempat Dinyatakan Hilang Ditemukan Meninggal Dunia Ditengah Laut
Disampaikan, sesuai Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dari 20 hak Penyandang Disabilitas, salah satunya adalah hak bekerja, pendataan, dan arahnya agar mendapatkan dokumen kependudukan serta Kartu Penyandang Disabilitas.
"Saya juga berharap jika para penyandang disabilitas masuk dalam dunia kerja formal, harus profesional dan taat aturan ketenagakerjaan serta meningkatkan kemampuan SDM,” tegasnya.
Baca Juga: Hujan Deras di Purbalingga Akibatkan Tiga Desa di Wilayah Kecamatan Kemangkon Banjir
Diungkapkan, sampai tahun 2023 ini, sebanyak 669 orang penyandang disabilitas masuk dalam anggota PPDI Purbalingga.
Akan tetapi, berdasar data, yang berpotensi dari aspek sumber daya manusia (SDM) hanya kisaran 15- 20 orang