Mantan Kades Sindang Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta

- 5 Desember 2023, 22:02 WIB
Ilustrasi, Mantan Kades Sindang Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta.
Ilustrasi, Mantan Kades Sindang Purbalingga Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp 617 Juta. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Sindang, Kecamatan Mrebet, Purbalingga, IM (55) rugikan negara capai Rp 617 juta.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto kepada media, Selasa, 5 Desember 2023.

"Kerugian negara atas dugaan korupsi APBDes tahun 2017-2018 oleh mantan Kades Sindang, Purbalingga, IM mencapai Rp 617 juta," katanya.

Baca Juga: Harga Sejumlah Komoditas Sembako di Purbalingga Naik, Diantaranya Cabai dan Bawang Merah

Disampaikan, munculnya kerugian negara tersebut setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.

"Kita koordinasi dengan inspektoet, mengkonversi ketidaksesuaian tersebut hingga muncullah angka kerugian negara sebesar Rp 617 juta," terangnya.

Baca Juga: Tanah Tebing Dekat Jembatan Merah Purbalingga Longsor Membuat Jalan Licin

Polisi menjerat, IM Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuh Kasat Reskrim Polres Purbalingga.

Baca Juga: Peluang Lolos 8 Besar Terbuka Lebar, Persibangga Purbalingga Optimis Menang di Dua Pertandingan Berikutnya

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x