Kasus Guru ASN Purbalingga Penerima Honor Dana BOS Dihentikan Kejaksaan Negeri, Ini Alasannya

- 7 Desember 2023, 15:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Agus Khairudin SH.MH didampingi Kepala Dindikbu Tri Gunawan menunjukkan uang pengembalian dari guru ASN penerima dana BOS, Kamia 7 Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Agus Khairudin SH.MH didampingi Kepala Dindikbu Tri Gunawan menunjukkan uang pengembalian dari guru ASN penerima dana BOS, Kamia 7 Desember 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kasus guru ASN penerima honor dari dana BOS dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin SH.MH saat konferensi pers di Kejari, Kamis 7 Desember 2023.

"Kasus ini ditahap penyelidikan, ini hanya kesalahan administrasi, kasus kami hentikan," kata Kejari Purbalingga.

Baca Juga: Ribuan Jemaaf Mafia Sholawat Padati Alun Alun Purbalingga, Bupati Tiwi: Dengan Bersholawat Bawa Keberkahan

Dipaparkan, alasan kasus guru ASN penerima honor dana BOS dihentikan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.

"Memang disitu ada kerugian negara, tapi dari hasil penyelidikan tidak ditemukan ada niat jahat;" terangnya. 

"Dan juga aturan yang kurang tersosialisai serta pihak sekolah saat menyampaikan arkas diterima oleh pusat," imbuhnya.

Baca Juga: Bawaslu Purbalingga Bentuk Relawan Patroli Cyber, Ini Tujuannya

Pada kesempatan itu Kajari juga mengatakan bahwa uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh masing-masing guru ASN.

"Dari pihak guru ASN Purbalingga penerima honor dana BOS juga sudah mengembalikan kerugian sebesar Rp 8 Milyar lebih," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x