BOS Purbalingga Bermasalah Diperiksa Kejari, Pemkab Berencana Alokasikan dari APBD untuk Honor Pengelolaan BOS

- 8 Desember 2023, 08:32 WIB
Kepala Dindikbud Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat pers rilis di Kejaksaan Negeri, Kamis 7 Desember 2023.
Kepala Dindikbud Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat pers rilis di Kejaksaan Negeri, Kamis 7 Desember 2023. /Kurniawan./

Lensa Purbalinga - Pemkab Purbalingga rencananya akan mengalokasikan dana untuk honor pengelolaan dana BOS dari APBD 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dindikbud Purbalingga Tri Gunawan Setyadi saat pers rilis di Kejaksaan Negeri, Kamis 7 Desember 2023.

"Kebijakan ini diambil untuk bantu kepala sekolah dan guru ASN Purbalingga yang mendapatkan tugas tambahan mengelola dana BOS," katanya.

Baca Juga: Bikin Gempar! ROUNN Luncurkan Exclusive Launch Tas Terbaru Berkualitas Tinggi di Shopee Finest

Tri Gunawan pada kesempatan itu mengaku sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi.

Ia komunikasikan ke Bupati terkait persoalan honor pengelola BOS yang bermasalah diambil dari APBN. 

"Bupati Purbalingga berikan respon positif. Rencananya pengelola BOS akan dapat bantuan anggaran dari APBD tahun 2024," tuturnya.

Baca Juga: Ribuan Jemaaf Mafia Sholawat Padati Alun Alun Purbalingga, Bupati Tiwi: Dengan Bersholawat Bawa Keberkahan

Seperti diketahui, honor BOS bermasalah tersebut terjadi di 489 Sekolah Dasar (SD) dan 60 Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Honor tersebut diterima oleh pengelola BOS yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara dan bendahara pembantu.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Purbalingga Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023, Sore hingga Malam Akan Hujan

Adanya permasalah pengeloal honor dana BOS, pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 8.967.027.600. 

Baca Juga: Kasus Guru ASN Purbalingga Penerima Honor Dana BOS Dihentikan Kejaksaan Negeri, Ini Alasannya

Kendati demikian penerima honor BOS tetap berkomitmen untuk mengembalikan honor yang sudah mereka terima sejak tahun 2020-2022. 

Sehingga dalam hal ini Kejaksaan Negeri Purbalingga menutup kasua pengelolaan honor dana BOS.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah