Bankesra diberikan kepada P3N sebanyak 389 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; Takmir Masjid Agung Darussalam 35 orang mendapat Rp 250.000 x 12 bulan.
Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 162 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; Guru Madin sebanyak 1794 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan.
"Selanjutnya Guru Ngaji Pondok Pesantren sejumlah 480 orang mendapat 150.000 x 12 bulan," imbuh Bupati Purbalingga.***