Lebih lanjut dijelaskan bahwa ada sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik berhasil diungkap Polres Purbalingga di tahun 2023.
Diantaranya kasus asusila dengan korban tujuh anak di wilayah Kecamatan Rembang. Tersangka sudah divonis 14 tahun penjara.
Baca Juga: Ramalan zodiak Aries, Scorpio, libra, Sagitarius, dan Virgo Pada akhir tahun 2023
Selain itu, kasus asusila dengan pelaku empat orang kakek terhadap korban perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Kalimanah.
"Para tersangka sudah divonis dengan hukuman penjara masing-masing 10 tahun enam bulan," lanjutnya.
Dari anev, tindak pidana asusila terkait perlindungan perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Purbalingga mengalami kenaikan jumlahnya.
"Hal ini menjadi keprihatinan, sehingga Polres Purbalingga bersama pemda membentuk Satgas Tim Harapan dalam rangka pencegahannya," imbuhnya.***