Kejari Usut Penyimpangan Anggaran DLH Purbalingga, Kerugian Ditaksir Lebih Dari 600 Juta

- 18 September 2020, 16:09 WIB
Kajari Purbalingga, didampingi Kasi Intel Indra dan Kasi Pidsus Meyer memberikan keterangan pers penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DLH Purbalingga, Jumat 18 September 2020
Kajari Purbalingga, didampingi Kasi Intel Indra dan Kasi Pidsus Meyer memberikan keterangan pers penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran di DLH Purbalingga, Jumat 18 September 2020 /

Lensa Purbalinga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga.

Dugaan penyimpangan yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018 tersebut ditaksir lebih dari Rp 600 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga, Lalu Syaefudin menyampaikan anggaran yang diduga diselewengkan adalah anggaran BBM truk sampah sebesar Rp 500 juta dan retribusi sampah dari masyarakat sekitar Rp 100 juta.

Baca Juga: Habib Luthfi Contohkan Persatuan Dan Kerukunan Umat Beragama Ibarat Di Warung Makan

Baca Juga: Memotivasi Persatuan, Habib Luthfi Ceramah Kebhinekaan di 3 Rumah Ibadah

Baca Juga: Sebuah Industri Pengolahan Kayu di Purbalingga Terbakar, Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa

"Kalau yang anggaran BBM menggunakan dana APBD Kabupaten, sedangkan retribusi sampah dari masyarakat tidak dimasukkan ke kas daerah," ucapnya kepada wartawan di kantor kejaksaan setempat, Jumat 18 September 2020.

Menurutnya kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan tersebut.

Seksi Intel Kejari Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan pengumpulan data kurang lebih empat bulan.

Setelah bukti cukup, kejaksaan meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan.

Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Mulai Jumat 18 September 2020

Baca Juga: Masker Scuba atau Buff Dilarang di KRL, Satgas COVID-19: Bahannya Terlalu Tipis

Baca Juga: Polres Sumedang Amankan Pelaku Pengguntingan Bendera Merah Putih yang Viral di Media Sosial

"Ada 35 orang yang dimintai keterangan. Belum ada tersangka saat ini. Tersangka bisa diketahui setelah proses penyidikan selesai," katanya.

Sementara Kasi Pidsus, Meyer menambahkan, proses penyidikan ditargetkan paling lama dua bulan rampung. Pihaknya juga menunggu hasil penghitungan riil kerugian negara dari pihak auditor.

"Kerugian negara kan dari hitungan kami sekitar Rp 600 juta. Tapi bisa berpotensi naik karena penghitungan riil dari auditor belum selesai," tutupnya.***

Baca Juga: Jelang Liga Inggris: Manchester United vs Crystal Palace, Ujian Pertama The Red Devils Musim Ini

Baca Juga: Jelang Duel Liga Inggris Chelsea vs Liverpool, Amunisi Anyar The Blues Siap Kejutkan Juara Bertahan

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Qatar, Kemenangan Perdana Garuda Muda

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x