Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga lakukan prnahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS usai ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BOK.
Kejari melakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Purbalingga.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Serta, bisa diperpanjang lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra, Kamis 4 Januari 2024.
Baca Juga: Desa Kelurahan dan Kecamatan Purbalingga Raih Penghargaan Pelunasan PBB P2 Tercepat
Disampaikan, alasan dilakukan penahanan menurut Kasi Pidsus aturan itu sudah sesuai dengan undang-undang.
"Tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta SKPD Purbalingga Laksanakan Anggaran 2024 Dikerjakan Maksimal
Seperti diketahui, mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOK.
Kejari menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS (51), dalam kasus dugaan korupsi dari tahun 2020 hingga 2021 tersebut.
Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga DDS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 257 juta.