Kejari Purbalingga Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Usai Ditetapkan Tersangka

- 5 Januari 2024, 11:23 WIB
Mantan Kepala Puskemas Kutasari Purbalingga Ditahan di Rutan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK.
Mantan Kepala Puskemas Kutasari Purbalingga Ditahan di Rutan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga lakukan prnahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS usai ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi BOK.

Kejari melakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Purbalingga.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Serta, bisa diperpanjang lagi," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Ahmad Dice Novenra, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Desa Kelurahan dan Kecamatan Purbalingga Raih Penghargaan Pelunasan PBB P2 Tercepat

Disampaikan, alasan dilakukan penahanan menurut Kasi Pidsus aturan itu sudah sesuai dengan undang-undang.

"Tersangka ditahan karena ditakutkan akan menghilangkan alat bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta SKPD Purbalingga Laksanakan Anggaran 2024 Dikerjakan Maksimal

Seperti diketahui, mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOK.

Kejari menetapkan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS (51), dalam kasus dugaan korupsi dari tahun 2020 hingga 2021 tersebut.

Mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga DDS ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 257 juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah