Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama BPN bagikan sertifikat kepada ribuan masyarakat Kecamatan Karangmocol.
Pembagian sertifikat tersebut adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Purbalingga.
"Sebanyak 1002 bidang tanah di Desa Karangsari disertifikatkan dari program PTSL BPN Purbalingga," kata Bupati Tiwi.
Usai penyerahan sertifikat kepada penerima, Bupati Tuwi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik.
Disampaikan, sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak, menghindari sengketa dan konflik tanah.
"Biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa wong dokumen resminya nggak ada," terangnya.
Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Purbalingga, Polisi Sita Barang Bukti 26,49 Gram Sabu
Manfaat selanjutnya, sertifikat tanah ini juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapat pinjaman dari bank.
Meski demikian, Bupati berharap pinjaman yang didapat sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha atau pengembangan usaha.