1002 Bidang Tanah di Desa Karangsari Purbalingga Disertifikatkan Program PTSL, Bupati Tiwi Beri Pesan Ini

- 9 Januari 2024, 09:30 WIB
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023 di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin 8 Januari 2024.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam acara Penyerahan Sertifikat Program PTSL Tahun 2023 di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Senin 8 Januari 2024. /Humas Protokol Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) bersama BPN bagikan sertifikat kepada ribuan masyarakat Kecamatan Karangmocol.

Pembagian sertifikat tersebut adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN Purbalingga.

"Sebanyak 1002 bidang tanah di Desa Karangsari disertifikatkan dari program PTSL BPN Purbalingga," kata Bupati Tiwi.

Baca Juga: Nahas, Warga Pengalusan Purbalingga Jatuh ke Jurang 20 Meter Meninggal Dunia saat Bersihkan Saluran Air

Usai penyerahan sertifikat kepada penerima, Bupati Tuwi berpesan agar sertifikat tanah tersebut dijaga dengan baik.

Disampaikan, sertifikat yang bapak/ibu pegang itu manfaatnya banyak, menghindari sengketa dan konflik tanah.

"Biasanya yang tidak disertifikatkan akan berpotensi sengketa wong dokumen resminya nggak ada," terangnya.

Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Purbalingga, Polisi Sita Barang Bukti 26,49 Gram Sabu

Manfaat selanjutnya, sertifikat tanah ini juga bisa digunakan sebagai agunan untuk mendapat pinjaman dari bank. 

Meski demikian, Bupati berharap pinjaman yang didapat sebaiknya untuk kegiatan produktif, seperti modal usaha atau pengembangan usaha.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x